HT-PATAR: Inovasi Pengawasan Dana Desa oleh Camat Kema
Minahasa Utara — Camat Kema, Daniel Komenaung, menghadirkan inovasi strategis dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa, yang diberi nama HT-PATAR (Hukum Tua Patuh dan Taat Aturan). Langkah ini menjawab mandat penting yang diamanatkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020 bahwa camat memiliki peran pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana desa
Latar Belakang
Mengacu pada kewenangan pengawasan melekat (WASKAT), Camat Daniel mendesign sistem manual yang menitikberatkan kepatuhan struktur desa terhadap aturan pelaporan dan pelaksanaan anggaran dengan ketat. Inovasi ini diterapkan setelah melalui tahap sosialisasi intensif bersama Hukum Tua, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
Mekanisme HT-PATAR
Melalui HT-PATAR, desa wajib menyerahkan dokumen pelaporan lengkap yang mencakup:
-
Laporan pelaksanaan kegiatan berdasar dana terealisasi
-
Bukti dokumentasi kegiatan (foto GPS, baliho, dan lainnya)
-
Bukti setoran pajak atas kegiatan
-
Berita acara serah terima kegiatan yang ditandatangani perangkat desa
Distribusi pencairan dana juga disertai dokumen wajib seperti permohonan pencairan, register SPP, rencana penggunaan dana (RDP), hingga fotocopy SPP yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh camat
Tujuan dan Manfaat
Inovasi HT-PATAR dirancang untuk:
-
Meningkatkan transparansi dalam pengeluaran dana desa
-
Memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran
-
Memperkuat pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku
Camat Daniel berharap inovasi ini menjadi fondasi pengelolaan yang lebih baik dan bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Dengan HT-PATAR, Camat Kema menerjemahkan peran pengawasan camat secara konkret melalui proses pelaporan dan audit internal yang ketat. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.