FORUM CAMAT SELURUH INDONESIA

Membangun Sinergi Komunikasi Koordinasi Dalam Mengemban Tugas Kepamongprajaan Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

Artikel

Pro TAD Program Tertib Administrasi Desa oleh Kecamatan Lingga Utara sebagai Upaya Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa

 

FORCASI — Pro-TAD: Program Tertib Administrasi Desa oleh Kecamatan Lingga Utara sebagai Upaya Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa

 

 

Lingga Utara, Kepulauan Riau — Pemerintah Kecamatan Lingga Utara meluncurkan sebuah inovasi pelayanan publik bernama Program Tertib Administrasi Desa (Pro-TAD) untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, serta tata kelola administrasi pemerintah desa di wilayahnya. Inovasi ini dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan kualitas administrasi desa yang terkait pengelolaan keuangan desa, tata pemerintahan, dan pengelolaan dana desa secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

 

 

 

Latar Belakang dan Tujuan Program

 

 

Program Pro-TAD dilatarbelakangi oleh temuan bahwa beberapa aparatur desa masih menghadapi persoalan dalam pengelolaan administrasi serta pengawasan dana desa. Ketidaktertiban administrasi berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pertanggungjawaban, bahkan membawa risiko hukum bagi kepala desa dan perangkat pemerintahan desa. Untuk menjawab tantangan tersebut, Camat Lingga Utara, Dedy Supartono, S.Sos, bersama jajaran menyusun Pro-TAD sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan kepada seluruh desa dan kelurahan di wilayah kerja kecamatan. 

 

Program ini diharapkan dapat membantu desa-desa agar:

 

  • Meningkatkan kesadaran dan ketertiban administrasi dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
  • Memperkuat pengawasan internal terhadap proses pengelolaan dana desa dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memahami ketentuan administratif serta regulasi pengelolaan pemerintahan desa.
  • Mengurangi risiko kesalahan prosedur yang dapat berdampak hukum atau administratif bagi kepala desa maupun perangkat desa.  

 

 

Selain itu, Pro-TAD diharapkan menjadi model pembinaan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga setiap desa di Lingga Utara dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang rapi, transparan, dan akuntabel. 

 

 

 

 

Strategi Pelaksanaan Inovasi

 

 

Program Pro-TAD dilaksanakan melalui beberapa strategi kunci, antara lain:

 

  1. Pembinaan Administratif Berkala
    Camat Lingga Utara dan tim secara berkala melakukan pembinaan administratif kepada perangkat desa — termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara — untuk memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran desa tersusun sesuai standar administrasi pemerintahan desa.  
  2. Pengawasan dan Verifikasi
    Program ini melibatkan pengawasan dan verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa, termasuk dokumen perencanaan desa seperti RKPDes dan APBDes, serta laporan keuangan dan pertanggungjawabannya.  
  3. Pendampingan Khusus
    Desa-desa yang menunjukkan tantangan dalam administrasi atau kesulitan mematuhi prosedur administrasi desa mendapatkan pendampingan khusus dari tim kecamatan, agar proses pembenahan dilakukan secara tepat sasaran.  
  4. Sosialisasi dan Edukasi Peraturan
    Melalui sosialisasi intensif, perangkat desa diberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi yang berlaku, termasuk peraturan tentang pengelolaan dana desa, standar pelaporan keuangan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.  

 

 

 

 

 

Manfaat dan Dampak Positif

 

 

Implementasi Pro-TAD memberikan berbagai dampak positif bagi pemerintahan desa di Lingga Utara, di antaranya:

 

  • Ketertiban administrasi desa yang lebih baik, sehingga tata pemerintahan di tingkat desa menjadi rapi, sistematis, dan mudah dipertanggungjawabkan.  
  • Peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam memahami ketentuan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.  
  • Pengurangan risiko kekeliruan prosedur yang dapat menimbulkan masalah hukum atau sanksi administratif.  
  • Kepercayaan publik yang meningkat terhadap pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.  

 

 

Program ini sekaligus mempertegas peran kecamatan sebagai fasilitator dan pengawas utama bagi pemerintahan desa, sehingga proses pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa berjalan harmonis dalam kerangka aturan yang berlaku. 

 

 

 

 

Relevansi bagi Anggota FORCASI

 

 

Forum Camat Seluruh Indonesia (FORCASI) melihat bahwa inovasi seperti Pro-TAD menjadi contoh praktik baik dalam pembinaan pemerintahan desa di tingkat kecamatan. Pendekatan sistematis yang menggabungkan pembinaan, pengawasan, dan edukasi administrasi tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola desa, tetapi juga menumbuhkan budaya pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

 

FORCASI mendorong agar inovasi sejenis dapat dijadikan referensi oleh kecamatan lain di seluruh Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, yang pada akhirnya mendukung pembangunan desa yang efektif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

 

 

 

 

Penutup

 

 

Program Pro-TAD (Program Tertib Administrasi Desa) di Kecamatan Lingga Utara menunjukkan bahwa inovasi pemerintahan di tingkat kecamatan dapat menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi desa. Dengan pengawasan yang konsisten, pembinaan yang intensif, serta pengetahuan regulasi yang kuat, desa-desa di wilayah ini mampu menjalankan roda pemerintahan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel — sebuah pendekatan yang menjadi landasan kuat untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.