FORUM CAMAT SELURUH INDONESIA

Membangun Sinergi Komunikasi Koordinasi Dalam Mengemban Tugas Kepamongprajaan Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

Artikel

Inovasi MAROSO PBBKU Modernisasi Tata Kelola Pajak di Poso Kota Utara

FORCASI — Inovasi MAROSO PBBKU: Modernisasi Tata Kelola Pajak di Poso Kota Utara

Poso Kota Utara (PKU), Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah — Dalam upaya memperbaiki realisasi penerimaan pajak dan meningkatkan transparansi pelayanan publik, Kecamatan Poso Kota Utara meluncurkan inovasi baru bernama MAROSO PBBKU. Inisiatif ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem digital, validasi data, dan kolaborasi lintas kelurahan. 

Latar Belakang: Tantangan Pemungutan Pajak di PKU

  • Penerimaan dari sektor PBB-P2 di Poso Kota Utara menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, dengan realisasi 2024 tercatat hanya sekitar 43,71 %. 

  • Data objek pajak banyak bermasalah — peta objek, identitas wajib pajak, dan informasi tanah/bangunan belum termutakhirkan, sehingga mempengaruhi akurasi penagihan dan distribusi beban pajak. 

  • Sistem manual lama dinilai kurang efektif, kurang transparan, dan rentan kesalahan — memerlukan transformasi agar pajak bisa dikelola lebih baik.

Dengan kondisi tersebut, Camat dan jajaran kecamatan memandang perlu ada pembenahan menyeluruh agar PBB-P2 bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang optimal, adil, dan transparan.

Apa itu MAROSO PBBKU?

MAROSO PBBKU adalah sebuah program inovasi tata kelola pajak yang diinisiasi oleh kecamatan, dengan karakteristik:

  • Dashboard Pelaporan & Monitoring Digital: Sistem ini memungkinkan pemantauan real-time atas capaian pajak di setiap kelurahan, memudahkan penagihan dan supervisi. 

  • Database Terpadu & Validasi Lapangan: Objek pajak diperbarui melalui verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan data valid — luas tanah/bangunan, kepemilikan, status, dan status bangunan. 

  • Kolaborasi Kelurahan–Kecamatan: Kelurahan dilibatkan sebagai ujung pelayanan dan pemutakhiran data — agar setiap wajib pajak mendapatkan SPPT, dan pelaporan terjadi tepat waktu. 

  • Transparansi Internal & Akuntabilitas: Dengan dashboard dan sistem digital, setiap pihak — kecamatan maupun kelurahan — bisa melihat perkembangan realisasi pajak dan memastikan tidak ada data terlewat. 

Menurut Camat PKU, inovasi ini diharapkan menjadi awal kebangkitan penerimaan pajak — sekaligus model yang bisa direplikasi di kecamatan lain di Kabupaten Poso maupun wilayah lain. 

Dampak & Manfaat MAROSO PBBKU

Inovasi ini membawa sejumlah manfaat penting:

  • Peningkatan akurasi data pajak — dengan database dan validasi lapangan, data objek pajak lebih valid dan terupdate.

  • Transparansi dan kemudahan monitoring — memudahkan kecamatan dan kelurahan memantau realisasi pajak, meminimalkan kebocoran atau kesalahan data.

  • Peningkatan realisasi PBB-P2 — dengan data valid dan penagihan sistematis, potensi penerimaan bisa dioptimalkan.

  • Kepercayaan publik meningkat — warga mendapat informasi yang jelas tentang kewajiban pajak, dan sistem penagihan lebih adil.

  • Model digitalisasi layanan tingkat kecamatan — menunjukkan bahwa inovasi administrasi dan fiskal bisa dilakukan dari tingkat kecamatan, bukan hanya kabupaten/kota.

Tantangan & Faktor Kunci Keberhasilan

Meski menjanjikan, ada beberapa hal penting untuk diperhatikan agar MAROSO PBBKU berhasil:

  • Pelatihan dan pendampingan kelurahan agar mereka mampu menggunakan sistem digital dengan benar

  • Jaringan internet dan infrastruktur data — agar sistem digital bisa diakses di seluruh kelurahan

  • Komitmen bersama dari kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait (misalnya Bapenda) agar data dan penagihan konsisten

  • Sosialisasi kepada warga agar memahami kewajiban pajak dan pentingnya data valid

Relevansi bagi Anggota FORCASI dan Camat Seluruh Indonesia

MAROSO PBBKU adalah contoh nyata bahwa kecamatan — bukan hanya kabupaten/kota — dapat mengambil inisiatif strategis dalam pengelolaan pajak dan pelayanan publik. Beberapa pelajaran penting:

  • Transformasi digital bisa dimulai dari kecamatan, dengan sumber daya dan teknologi sederhana, tetapi manajemen yang baik

  • Keterlibatan kelurahan/desa sebagai bagian dari sistem — bukan hanya pelaksana akhir — sangat penting untuk validitas data dan keadilan pajak

  • Pajak daerah (seperti PBB-P2) akan lebih optimal jika dikelola dengan data akurat, transparan, dan sistematis

  • Inovasi lokal seperti ini layak direplikasi di kecamatan lain, terutama di daerah rawan kebocoran data, rendah realisasi pajak, atau wilayah terpencil

Penutup

Peluncuran MAROSO PBBKU oleh Kecamatan Poso Kota Utara menunjukkan bahwa dengan komitmen, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi, tata kelola pajak bisa dibenahi — memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintahan lokal, dan pembangunan daerah.

FORCASI mengapresiasi langkah ini dan mendorong agar inovasi serupa diimplementasikan di kecamatan lain di seluruh Indonesia. Karena melalui kecamatan, kita bisa membangun pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.