FORCASI — Inovasi Pendampingan Rutin (PERUT): Strategi Kecamatan Awayan Perkuat Tata Kelola Desa
Awayan, Kabupaten Balangan — Pemerintah Kecamatan Awayan memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui inovasi terbaru bernama Pendampingan Rutin (PERUT). Program ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk mendampingi aparatur desa agar administrasi pemerintahan berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di tingkat desa.
Inovasi PERUT menegaskan peran aktif kecamatan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa secara langsung melalui pembinaan, sosialisasi, supervisi, dan asistensi. Program ini dijalankan sebagai solusi terhadap berbagai tantangan administratif yang dihadapi oleh desa, termasuk pengelolaan data, administrasi pemerintahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan legal yang berlaku.
Arah dan Fokus Inovasi PERUT
Program Pendampingan Rutin (PERUT) yang diluncurkan oleh Pemerintah Kecamatan Awayan difokuskan pada tiga desa lokus awal, yaitu:
- Desa Putat Basiun
- Desa Muara Jaya
- Desa Pematang
Pendampingan ini mencakup:
- Sosialisasi kebijakan dan peraturan desa,
- Supervisi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa,
- Asistensi teknis dalam pengelolaan data dan pengisian aplikasi pemerintahan digital (seperti Prodeskel),
- Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan berkesinambungan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Awayan, Murdiansyah, menyatakan bahwa melalui sosialisasi, supervisi, dan asistensi yang terarah, program ini menargetkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa hingga 80 persen. Peningkatan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola administratif, pemanfaatan aplikasi pemerintahan, serta penyusunan data desa yang akurat dan akuntabel.
Manfaat Program bagi Desa dan Masyarakat
Inovasi PERUT memberikan sejumlah manfaat strategis bagi desa dan masyarakat setempat:
- Peningkatan profesionalitas aparatur desa
Program pendampingan membantu perangkat desa memahami proses administrasi pemerintahan secara komprehensif serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. - Administrasi desa yang tertib dan akuntabel
Dengan pendampingan rutin, penyusunan data desa dan dokumen administratif dapat dilakukan lebih akurat dan tepat waktu. - Pembangunan desa yang berkelanjutan
Data desa yang akurat dan pengelolaan administrasi yang baik akan mempermudah perencanaan pembangunan desa ke depan, sehingga mendukung pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Kepala Desa Putat Basiun, Hurhani, menyampaikan bahwa pendampingan rutin ini sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman tentang administrasi pemerintahan desa dan kapasitas aparatur, sehingga desa dapat menjadi lebih profesional dan tertib dalam menjalankan tugasnya.
Peran Camat dan Pemerintah Kecamatan dalam Tata Kelola Desa
Inovasi seperti PERUT mencerminkan peran kecamatan sebagai koordinator dan fasilitator utama antara pemerintah kabupaten dan desa. Dengan hadir langsung menguatkan kapasitas aparatur desa, kecamatan tidak hanya menjadi pengawas administratif, tetapi juga mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk kemajuan desa.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, di mana kecamatan memiliki akses langsung ke dinamika desa dan masyarakatnya. Inovasi PERUT menjadi contoh praktik baik yang dapat diadaptasi oleh kecamatan lainnya di seluruh Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Pesan FORCASI
Forum Camat Seluruh Indonesia (FORCASI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Awayan atas inovasi Pendampingan Rutin (PERUT) yang menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Program ini menunjukkan bahwa kecamatan tidak hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai penggerak perubahan positif dalam pelayanan publik dan pemberdayaan desa.
FORCASI mendorong agar inovasi seperti PERUT dapat terus diperluas cakupannya dan menjadi inspirasi bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia untuk memperkuat pelayanan publik, tata kelola desa, dan kualitas pemerintahan kecamatan yang lebih profesional dan akuntabel.









