Data Bondoku: Inovasi Transparansi Aset “Eks Bondo Desa” oleh Camat Kota Kudus
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah — Sebuah fitur digital bernama Data Bondoku resmi diluncurkan pada tanggal 6 Agustus 2025 oleh Pemerintah Kecamatan Kota Kudus, sebagai upaya menyediakan akses data aset tanah eks bondo desa secara lebih transparan, terintegrasi, dan publik. (“Bondo desa” merujuk pada tanah milik desa yang dahulu digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan desa, dan setelah perubahan status desa menjadi kelurahan, tanah-tanah tersebut menjadi aset daerah).
Latar Belakang Inovasi
-
Sebelumnya, data tanah eks bondo desa dikelola secara manual di masing-masing kelurahan. Informasi tersebar, format berbeda, sulit diakses oleh masyarakat umum.
-
Keputusan status administratif desa menjadi kelurahan menyebabkan kepemilikan dan pengelolaan aset menjadi milik pemerintah kabupaten/kota, sehingga dibutuhkan sistem baru untuk pengelolaan yang lebih rapi dan akuntabel.
Fitur dan Mekanisme Data Bondoku
-
Berbasis aplikasi web yang menampilkan data tanah eks bondo desa meliputi: luasan tanah, lokasi, tipe penggunaan (pertanian / non pertanian), status sewa, dan riwayat pembayaran.
-
Pada tahap awal, dua kelurahan—Melati Kidul dan Wergu Kulon—menjadi proyek percontohan selama dua bulan. Selanjutnya, kelurahan lainnya akan bergiliran memasukkan data ke sistem
-
Enam kelurahan yang terlibat: Panjunan, Purwosari, Wergu Wetan, Wergu Kulon, Mlati Norowito, dan Mlati Kidul.
Tujuan & Manfaat
Tujuan utama:
-
Memberikan akses publik atas informasi aset tanah eks bondo desa, agar masyarakat bisa melihat status penggunaan dan pemanfaatannya. \
-
Memperkuat pengawasan dan kontrol atas aset daerah sehingga mencegah penyalahgunaan.
-
Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan tanah yang produktif atau sewa yang transparan.
Manfaat yang telah / diharapkan:
-
Meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, karena semua data terpusat dan mudah diperbarui.
-
Menurunkan potensi konflik atau kebingungan mengenai status kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
-
Memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau dan memahami bagaimana aset publik dikelola.
-
Mendorong pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk lebih akuntabel dan terbuka.
Tantangan & Peluang Ke Depan
Tantangan:
-
Kualitas dan ketepatan input data oleh kelurahan (akurasi, kelengkapan).
-
Penguatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan web dan pembaruan data secara berkala.
-
Sosialisasi kepada masyarakat agar sistem digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal.
Peluang:
-
Jika berhasil, model ini bisa dijadikan best practice pengelolaan aset eks bondo desa di kecamatan lain.
-
Peluang integrasi dengan sistem informasi pertanahan atau GIS (peta digital) untuk visualisasi peta aset.
-
Pemanfaatan aset tanah untuk kegiatan positif terkait ekonomi lokal (misalnya sewa untuk pertanian, ruang usaha atau fasilitas umum) yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Kesimpulan
Inovasi Data Bondoku oleh Camat Kota Kudus menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah bisa lebih profesional, transparan, dan melibatkan publik. Dengan sistem digital, data aset tidak lagi tersebar atau sulit diperoleh, melainkan tersedia, terintegrasi, dan bisa diaudit oleh semua pihak.
FORCASI mendorong seluruh Camat di Indonesia untuk melihat Data Bondoku sebagai inspirasi, dan mempertimbangkan penerapan sistem serupa sesuai konteks lokal—terutama di daerah dengan banyak aset desa / eks bondo yang statusnya belum dikelola secara digital.